Pasal 9
BerlakuPerda 10/2025 — Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi · BAB III
Catatan: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
(1) Kepala DPMPTSP melaksanakan verifikasi permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP membentuk tim verifikasi. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud 9 pada ayat (1), Kepala DPMPTSP melibatkan perangkat Daerah terkait. (4) Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan verifikasi teknis sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakannya. Paragraf 2 Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 9 Perda 10/2025 →