Pengacara-ku

Pasal 30

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB VII

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(1) Pemberian insentif dan /atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undarrgan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bupati. RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH Pasal 3 I (1) Pemerintah Daerah menyusun RUPMD yang mengacu pada Rencala Umum Penanaman Modal Provinsi dan Nasional serta prioritas pengembangan potensi Daerah dengan Peraturan Bupati. (2) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati -12- melalui pemberian fasilitas kemudahan dan/ atau insentif Penanaman Modal oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan arah, strategi dan kebijakan Penanaman Modd di Daerah. (4) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Nasional; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Prioritas Pengembangan Potensi Daerah; (5) RUPMD sebageimsls dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PENGAWASAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 29 ↑ Daftar Pasal Pasal 32 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 30 Perda 1/2025 →