Pengacara-ku

Pasal 33

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB VIII

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara: a. ikut berperan altif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; b. penyelenggaraan pengawasan; c. penyampaian informasi potensi Daerah; dan/atau d. penyampaian pengaduan Pelaku Usaha. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan; b. mencegah dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal; c. mewujudkan Penanaman Modal yang berkelanjutan; dan d. menumbuhkan kebersamaan antara Pelaku Usaha dengan Penanam Modal. (3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Dinas dapat menyelenggarakan fasilitasi kegiatan. -13BAEI Ix KETENTUAN PERALIHAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 32 ↑ Daftar Pasal Pasal 34 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 33 Perda 1/2025 →