Pengacara-ku

Pasal 36

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB X

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Peratural Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 28 Jtuli 2025 BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS Diundangkan di Sragen pada tanggal 28 Juh 2025 Salinan sesuai dengan asliaya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala Hukum SEKRE"TARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd HARGIYANTO Dr, PRIJO DWI ATMANTO, S.Pd., S.H., M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19700822 199803 1007 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN PROVINSI JAWA TENGAH: (l-6712025l, - 14 -

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 36 Perda 1/2025 →