Pengacara-ku

Pasal 24

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB IV

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri diundangkan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 23 ↑ Daftar Pasal Pasal 25 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 24 Permen 1/2026 →