Pengacara-ku

Pasal 2

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Penilaian Tanah dilakukan oleh Penilai Tanah. Penilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penilai Tanah aparatur sipil negara; atau b. Penilai Tanah nonaparatur sipil negara, yang telah mendapatkan pelatihan mengenai Penilaian Tanah dari Kementerian. Penilai Tanah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aparatur sipil negara di Kementerian. Penilai Tanah nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penilai yang telah terdaftar dalam register sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. surveyor konsultan pemetaan pada suatu badan usaha. Penilai Tanah nonaparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada: a. Kementerian; b. Kantor Wilayah; atau c. Kantor Pertanahan. Penilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tenaga lokal. Tenaga lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan orang perseorangan yang memahami karakteristik lokasi kegiatan Penilaian Tanah untuk membantu Penilai Tanah melaksanakan kegiatan pengumpulan data sampel Nilai Tanah yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian. Bagian Kedua Objek Penilaian Tanah (1) (2)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 1 ↑ Daftar Pasal Pasal 3 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 2 Permen 3/2026 →