Pasal 43
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pembaruan peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan pembaruan peta NBT Skala 1:1.000. Pembaruan Peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. persiapan; b. identifikasi perubahan fisik dan lingkungan bidang Tanah; c. survei lingkungan dan pengamatan bidang tanah; d. pembaruan basis data Penilaian bidang Tanah; e. pengumpulan data sampel Nilai Tanah; f. analisis dan pengolahan data; g. penyajian peta; dan h. pelaporan. Format dokumen yang berkaitan dengan pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 43 Permen 3/2026 →