Pasal 45
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Identifikasi perubahan fisik dan lingkungan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan identifikasi fisik dan lingkungan bidang tanah terhadap bidang tanah: a. tidak mengalami perubahan; dan/atau b. mengalami perubahan. Fisik dan lingkungan bidang tanah yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilanjutkan ke tahap pengumpulan data sampel Nilai Tanah. Fisik dan lingkungan bidang tanah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebabkan oleh: a. layanan pertanahan, terdiri atas: 1. pendaftaran tanah pertama kali; 2. pemecahan atau pemisahan bidang tanah; 3. penggabungan bidang tanah; 4. pengukuran ulang bidang tanah; 5. peningkatan kualitas data bidang tanah; dan/atau 6. layanan pertanahan lainnya, dan/atau b. faktor alam. Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan faktor yang terjadi secara alamiah atau di luar kendali manusia. Fisik dan lingkungan bidang tanah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan: a. perubahan fisik dan lingkungan bidang tanah secara menyebar; dan/atau b. perubahan fisik dan lingkungan bidang tanah secara mengelompok. Hasil identifikasi perubahan fisik dan lingkungan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen indikatif perubahan peta NBT.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 45 Permen 3/2026 →