Pasal 64
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB VII
Catatan: Penilaian Tanah
Pendanaan penyelenggaraan Penilaian Tanah di lingkungan Kementerian bersumber dari: a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan Penilaian Tanah yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dengan Kementerian bersumber dari anggaran kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan Penilaian Tanah. KETENTUAN PERALIHAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 64 Permen 3/2026 →