Pasal 66
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB V
Catatan: Penilaian Tanah
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. - 32 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2026 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж - 33 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH STANDARDISASI STRUKTUR PETA NILAI TANAH Standardisasi struktur peta Nilai Tanah dalam Peraturan Menteri ini meliputi standar sistem proyeksi pemetaan, geometri, struktur data atribut, metadata, topologi, penyajian peta, penamaan file dan folder, dan format pencetakan yang dibedakan dalam standar struktur Peta ZNT dan Peta NBT. Berikut penjelasan mengenai standar struktur peta terkait. A. Standardisasi Struktur Peta Zona Nilai Tanah 1. Sistem Proyeksi Pemetaan Standar sistem proyeksi pemetaan yang digunakan adalah sistem koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zona 3° (tiga derajat) atau TM-3°. 2. Geometri a. titik/point untuk data titik sampel dan titik zona; dan b. area/polygon untuk data layer Zona Nilai Tanah. 3. Struktur Data Atribut Tabel atribut layer Zona Nilai Tanah sekurang-kurangnya memuat informasi: a. Satuan Wilayah Administrasi Provinsi; b. Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota; c. Nomor Zona; d. Jumlah Sampel; e. Jumlah Nilai; f. Nilai Tertinggi; g. Nilai Terendah; h. Simpangan Baku; i. Simpangan Baku Relatif; j. Jenis Zona; k. Nilai Zona; l. Pembulatan Nilai Zona; dan m. Tahun Penilaian. Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta zona nilai tanah pada tabel berikut: Tabel Atribut Peta Zona Nilai Tanah KETENTUAN DATA NAMA FIELD KETERANGAN Satuan Wilayah WADMPR Nama provinsi berdasarkan Administrasi Provinsi Kementerian Dalam Negeri Satuan Wilayah WADMKK Nama kabupaten atau kota Administrasi berdasarkan Kementerian Kabupaten atau Kota Dalam Negeri Nomor Zona NOZN Nomor zona nilai tanah Jumlah Sampel JMLSMPL Jumlah sampel nilai tiap zona Jumlah Nilai JMLNILAI Jumlah total Nilai dari Seluruh sampel nilai tanah pada tiap zona - 34 KETENTUAN DATA Nilai Tertinggi NAMA FIELD NILMAKS Nilai Terendah NILMIN Simpangan Baku SMPBAKU Simpangan Baku Relatif SMPBKREL Jenis Zona Nilai Zona Pembulatan Nilai Zona Tahun Penilaian JNSZN NILAIZN NILBULAT THNNILAI KETERANGAN Nilai Tertinggi dari Seluruh sampel pada Tiap Zona Nilai Terendah dari Seluruh sampel pada Tiap Zona Simpangan Baku Nilai dari Seluruh Sampel pada tiap Zona Simpangan Baku relatif nilai dari seluruh sampel pada tiap zona Jenis zona penggunaan tanah Besaran nilai tanah rata-rata Hasil pembulatan nilai zona Tahun Penilaian Penyajian Tabel Atribut Peta Zona Nilai Tanah SATUAN SATUAN WILAYAH KETENTUAN WILAYAH ADMINISTRASI NOMOR DATA ADMINISTRASI KABUPATEN ATAU ZONA PROVINSI KOTA NAMA FIELD WADMPR WADMKK NOZN Long TIPE DATA Text Text Integer LENGTH 50 50 (...) (...) (...) JUMLAH JUMLAH NILAI NILAI SIMPANGAN (...) SAMPEL NILAI TERTINGGI TERENDAH BAKU JMLSMPL JMLNILAI NILMAKS NILMIN SMPBAKU Long Long Integer Double Double Integer Integer SIMPANGAN BAKU RELATIF SMPBKREL Double - JENIS ZONA NILAI ZONA PEMBULATAN NILAI ZONA TAHUN PENILAIAN JNSZN Short Integer - NILAIZN NILBULAT Double Text - 250 THNNILAI Short Integer - 4. Metadata Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Penyusunan metadata merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 5. Topologi Topologi adalah pendefinisian secara matematis yang menerangkan hubungan atau relasi antar objek spasial. Dalam pembuatan peta zona nilai tanah ketentuan topologi dilakukan berdasarkan bentuk geometri area/polygon dengan ketentuan sebagai berikut: - 35 Tabel Aturan Topologi Peta ATURAN TOPOLOGI GEOMETRI AREA/POLYGON KETENTUAN SALAH BENAR Tidak terjadi ruang kosong pada peta (must not have gaps) sehingga tidak memiliki informasi yang hilang dalam peta zona nilai tanah. Tidak terjadi tumpang tindih zona pada peta (must not overlap) antara satu zona atau lebih dengan zona lainnya, sehingga dalam satu lokasi memiliki satu nilai. 6. Penyajian Peta Penyajian peta terdiri atas muatan dan tata letak peta pada muka peta, informasi tepi peta, dan standar ukuran layout peta. Berikut merupakan penjelasan penyajian peta zona nilai tanah. a. Penyajian Muka Peta Muka peta zona nilai tanah merupakan bagian peta yang menggambarkan area yang dipetakan terdiri atas simbolisasi, unsur dasar, label, dan koordinat peta. UNSUR PETA Simbolisasi Unsur Dasar Tabel Penyajian Muka Peta KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Merepresentasikan fitur yang berupa titik, garis dan poligon yang berada di permukaan bumi. Unsur dasar dalam hal ini merupakan unsur yang digunakan sebagai informasi dasar dalam penyusunan Peta ZNT. Unsur dasar terdiri atas garis pantai, perairan, nama rupa bumi, batas wilayah. Jika dalam 1 (satu) garis batas administrasi terdapat - 36 UNSUR PETA KETERANGAN batas administrasi dengan tingkat berbeda, yang ditampilkan adalah batas administrasi yang tertinggi. Label Menyajikan informasi yang harus dimunculkan pada hasil peta zona nilai tanah. CONTOH ILUSTRASI Koordinat dan Menyajikan koordinat Grid Peta geografis dan koordinat proyeksi dengan ketentuan jarak antar grid 10 cm pada muka peta. b. Penyajian Informasi Tepi Peta Informasi tepi peta merupakan bagian yang memuat suatu keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta. Informasi tepi peta terdiri atas informasi peta, lokasi peta, petunjuk lokasi, legenda peta, sumber data dan sistem proyeksi dan grid, logo kementerian, keterangan peta dan kolom tanda tangan. UNSUR PETA Informasi Peta Lokasi Peta Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta KETERANGAN ILUSTRASI 1. Judul peta dituliskan dengan huruf kapital jenis huruf arial dengan ukuran 28, ditebalkan dan letaknya di tengah. 2. Arah utara berada di bawah judul peta dan letaknya di tengah. 3. Skala peta menggunakan skala bar menggunakan jenis huruf arial dengan ukuran 12 dan letaknya di tengah. 1. Provinsi lokasi kegiatan. 2. Kabupaten/kota lokasi kegiatan. - 37 UNSUR PETA Petunjuk Lokasi Klasifikasi Nilai Tanah KETERANGAN ILUSTRASI 1. Menggambarkan letak kabupaten/ kota wilayah kerja dalam satu Provinsi. 2. Menggambarkan wilayah Zona Nilai Tanah yang sedang dikerjakan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. 1. Klasifikasi Nilai Tanah berisi 8 1. Model pewarnaan gradasi warna Nilai Tanah beserta 8 kelas Nilai Tanah dari masing-masing simbol gradasi warna tersebut. Semakin mendekati warna hijau, maka nilai tanah akan semakin murah. Sedangkan jika mendekati warna merah, maka nilai tanah akan semakin mahal. Pembagian kelas ditampilkan dalam pembulatan ribuan. Simbol RGB Warna Simbol CMYK HSV 56 168 80 outline 156 156 156 78 34 69 0 outline 0 0 0 39 132 67 66 outline 0 0 61 102 191 80 outline 156 156 156 60 25 69 0 outline 0 0 0 39 108 59 75 outline 0 0 61 155 217 80 outline 156 156 156 39 15 69 0 outline 0 0 0 39 87 64 85 outline 0 0 61 222 242 80 outline 156 156 156 13 5 69 0 outline 0 0 0 39 67 67 95 outline 0 0 61 255 221 80 outline 156 156 156 0 13 69 0 outline 0 0 0 39 49 69 100 outline 0 0 61 255 145 80 outline 156 156 156 0 43 69 0 outline 0 0 0 39 22 69 100 outline 0 0 61 255 72 80 outline 156 156 156 0 72 69 0 outline 0 0 0 39 357 72 100 outline 0 0 61 255 0 80 outline 156 156 156 0 100 690 outline 0 0 0 39 341 100 100 outline 0 0 61 2. Pewarnaan Simpangan Baku Relatif Simbol Warna Simbol RGB CMYK HSV 190 255 232 outline 156 156 156 25 0 9 0 outline 0 0 0 39 158 25 100 outline 0 0 61 163 255 115 outline 156 156 156 36 0 55 0 outline 0 0 0 39 99 55 100 outline 0 0 61 115 178 255 outline 156 156 156 55 30 0 0 outline 0 0 0 39 213 55 100 outline 0 0 61 2. Model pewarnaan simpangan baku relatif - 38 UNSUR PETA KETERANGAN 255 190 190 outline 156 156 156 0 25 25 0 outline 0 0 0 39 ILUSTRASI 0 25 100 outline 0 0 61 Sumber data 1. Sumber data berisi data-data yang 1. dan sistem digunakan sebagai bahan untuk proyeksi serta pembuatan Peta Zona Nilai Tanah. grid Legenda 2. Sistem Proyeksi dan Grid terdiri 2. dari: a. Proyeksi : TM-3° b. Datum : WGS-84 c. Zona : Zona TM-3° (disesuaikan dengan lokasi pekerjaan) Legenda peta adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya mudah dipahami, yang berisi kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada peta, antara lain: NO SIMBOL NAMA 1. Kb Ibukota Kabupaten 2. K Ibukota Kota 3. Nomor Zona Nilai Tanah 4. Nilai Tanah per Meter Persegi 5. Titik Sampel Non Pertanian KETERANGAN Penulisan nama Ibukota Kabupaten dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kabupaten. Penulisan nama Ibukota Kota dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kota. Nomor Zona Nilai Tanah dituliskan dengan jenis huruf arial narrow ukuran 6 dan letaknya di atas Nilai Tanah Per Meter Persegi. Nilai Tanah per Meter Persegi dituliskan dengan jenis huruf arial narrow ukuran 6 dan letaknya di bawah nomor Zona Nilai Tanah. Lokasi titik sampel pada lokasi non pertanian. - 39 UNSUR PETA KETERANGAN 6. 7. Titik Sampel Pertanian Batas Negara 8. Batas Provinsi 9. Batas Kabupaten/ Kota 10. Batas Kecamatan 11. Batas Desa/ Kelurahan 12. Jalan 13. Jalan Bebas Hambatan 14. Rel Kereta Api 15. Rencana Area Kerja 16. Area Kerja yang Disepakati ILUSTRASI Lokasi titik sampel pada lokasi pertanian. Penulisan nama Negara yg berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan. Penulisan nama Provinsi yg berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan. Penulisan nama Kabupaten/Kota baik Kabupaten/Kota yang sedang dikerjakan pembuatan Peta ZNT, maupun Kabupaten/ Kota yang berbatasan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 16. Penulisan nama Kecamatan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 14. Batas desa/kelurahan ditampilkan jika Peta ZNT dibuat dengan skala besar. Jalan yang ditampilkan yaitu jalan kolektor dan jalan arteri. Jalan bebas hambatan yang ditampilkan yaitu jalan bebas hambatan eksisting. Rel kereta api yang ditampilkan yaitu rel kereta eksisting. Menunjukan rencana area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta ZNT. Menunjukan area kerja yang disepakati dalam pembuatan atau pembaruan Peta ZNT. - 40 UNSUR PETA KETERANGAN 17. Area Kerja 18. Area Perubahan Zona 19. Zona Tidak Dinilai 20. 22. Wilayah Belum Ada Peta ZNT Wilayah Sudah Ada Peta ZNT Hutan 23. Sungai 24. Perairan 21. ILUSTRASI Menunjukan area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta ZNT. Menunjukan area yang mengalami perubahan zona dalam pembaruan Peta ZNT. Zona yang tidak dilakukan penilaian, misalnya kawasan bandara, pemakaman, dll. Wilayah yang belum ada Peta ZNT nya. Wilayah yang sudah ada Peta ZNT nya. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi kehutanan. Nama sungai dituliskan dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru. Nama Perairan seperti laut, danau, waduk dan lainnya dituliskan dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru. Keterangan: Legenda disesuaikan dengan muka peta. - 41 UNSUR PETA KETERANGAN Kop dan Logo Satuan kerja yang membuat Peta Zona Instansi Nilai Tanah dan di sebelah kiri dicantumkan logo Instansi. 1. Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kementerian, maka yang dituliskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan logo Kementerian. 2. Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, maka yang dituliskan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan logo Kementerian. 3. Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kantor Pertanahan, maka yang dituliskan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan logo Kementerian. ILUSTRASI Nama Kegiatan Menerangkan Kegiatan, Skala, Lokasi, Luasan dan Tahun Anggaran. Keterangan Menerangkan informasi tentang Peta Zona Nilai Tanah, terdiri atas informasi: 1. Luas : Luas area pembuatan/pembaruan Peta Zona Nilai Tanah dalam satuan hektare. 2. Jumlah Zona : Jumlah zona akhir setelah dilakukan pengolahan data spasial. 3. Tanggal : Tanggal pelaksanaan Pelaksanaan pengambilan data di lapangan. 4. Tanggal Penilaian : Tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian dinyatakan. 5. Pelaksana 6. Penanggung Jawab Penilaian 7. Penanggung : Petugas atau pegawai yang Jawab Pemetaan bertanggung jawab terhadap hasil pemetaan Peta Zona Nilai Tanah. 8. Diperiksa : : Pelaksana Kegiatan Pembuatan/ pembaruan Peta Zona Nilai Tanah. : Petugas atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap hasil penilaian Peta Zona Nilai Tanah. : Petugas/pegawai yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pembuatan atau pembaruan ZNT. - 42 UNSUR PETA KETERANGAN Kolom Tanda 1. Kolom tanda tangan pengesahan 1. Tangan pembuatan ditandatangani oleh pejabat pelaksana dimana anggaran penyusunan Peta Zona Nilai Tanah disusun, misalnya: a. anggaran Kantor Pertanahan, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan; b. anggaran Kantor Wilayah, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Wilayah; dan c. anggaran pusat ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Direktur. ILUSTRASI 2. Kolom tanda tangan pemanfaatan 2. ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan lokasi pembuatan Peta Zona Nilai Tanah. c. Ukuran Layout Peta Merupakan standar ukuran layout pada peta zona nilai tanah yang mengatur ukuran-ukuran dari garis batas peta, garis tepi peta, dan informasi tepi peta. Tabel Ukuran Layout Peta UNSUR PETA KETERANGAN Garis batas Merupakan ukuran kertas peta A0 dengan ketentuan ukuran: POSISI UKURAN P : 105 X : 9 cm cm Y : 2 cm L : 80 cm CONTOH ILUSTRASI - 43 UNSUR PETA Garis peta KETERANGAN tepi Merupakan garis yang dibuat mengelilingi gambar peta untuk menunjukan batas peta tersebut dengan ketentuan ukuran: POSISI X : 10 cm Y : 3 cm Informasi tepi peta UKURAN P : 80 cm L : 78 cm Merupakan bagian yang memuat suatu keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta dengan ketentuan ukuran: POSISI X : 91 cm Y : 3 cm 7. CONTOH ILUSTRASI UKURAN P : 22 cm L : 78 cm Penamaan File dan Folder a. Penamaan pada File Geodatabase Peta Zona Nilai Tanah Penamaan File Geodatabase Peta ZNT terdiri dari skala, unit produksi, informasi unsur IGT, nama daerah, dan tahun anggaran, dengan format: Contoh: 1) Untuk kegiatan pembuatan peta ZNT: _10K_DPTEP_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG_2023 _10K_KANWILJAWATENGAH_ZONANILAITANAH_KOTASEMA RANG_2023 2) Untuk kegiatan pembaruan peta ZNT: _10K_KANTAHKOTASEMARANG_ZONANILAITANAH_KOTASE MARANG_2023 Penamaan Kelas Fitur: _[Skala]_[Bentuk Geometri]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Daerah]_[Tahun Anggaran] Contoh: _10K_AR_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG_2023 _10K_PT_TITIKZONA_KOTASEMARANG_2023 _10K_PT_TITIKSAMPEL_KOTASEMARANG_2023 b. Penamaan Folder Data Peta Zona Nilai Tanah Penamaan folder data Peta Zona Nilai Tanah memuat informasi unit produksi, informasi unsur IGT, nama kabupaten/kota, nama kegiatan, tahun anggaran, dengan format: - 44 - Contoh: KANWIL JAWA TENGAH_ZONANILAITANAH_KOTA SEMARANG_PEMBUATAN_2023 KANTAH KOTA SEMARANG_ZONANILAITANAH_KOTA SEMARANG_PEMBARUAN_2023 8. B. Format Pencetakan a. Pencetakan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Peta Zona Awal, Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah, Peta Simpangan Baku Relatif dan Peta Zona Nilai Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona Nilai Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah. b. Pencetakan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah yang diperbarui, Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah, Peta Zona Nilai Tanah dan/atau Peta Simpangan Baku Relatif dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona Nilai Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah. Standardisasi Struktur Peta Nilai Bidang Tanah 1. Sistem Proyeksi Pemetaan Standar sistem proyeksi pemetaan yang digunakan adalah sistem koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zona 3° (tiga derajat) atau TM-3°. 2. Geometri a. titik/point untuk data titik sampel; dan b. area/polygon untuk data layer Nilai Bidang Tanah. 3. Struktur Data Atribut Tabel atribut layer nilai bidang tanah sekurang-kurangnya memuat informasi: a. Satuan Wilayah Administrasi Provinsi; b. Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota; c. Satuan Wilayah Administrasi Kecamatan; d. Satuan Wilayah Administrasi Desa atau Kelurahan; e. Tipe Hak; f. Luas (Meter Persegi); g. Lebar Depan; h. Zonasi; i. Letak; j. Elevasi; k. Lebar Jalan; l. Kelas Jalan; m. Jarak Arteri Primer; n. Jarak Arteri Sekunder; o. Jarak Kolektor Primer; p. Jarak Kolektor Sekunder; q. Jarak Central Business District (CBD); r. Jarak Fasilitas Kesehatan; s. Jarak Fasilitas Pendidikan; - 45 - t. Jarak Fasilitas Transportasi; u. Jarak Fasilitas Pemerintahan; v. Banjir; w. Longsor; x. Nilai Bidang Tanah; dan y. Tahun Penilaian. Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta nilai bidang tanah pada tabel berikut: Tabel Atribut Peta Nilai Bidang Tanah KETENTUAN DATA Satuan Wilayah Administrasi Provinsi Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota Satuan Wilayah Administrasi Kecamatan Satuan Wilayah Administrasi Desa atau Kelurahan Tipe Hak Luas (Meter Persegi) NAMA FIELD WADMPR WADMKK WADMKC WADMKD TIPEHAK LUASM2 Lebar Depan LBRDPN Zonasi Letak ZONASI LETAK Elevasi ELEVASI Lebar Jalan LBRJLN Kelas Jalan KLSJLN Jarak Arteri Primer JKATRP Jarak Arteri Sekunder JKATRS Jarak Kolektor Primer JKKOLP Jarak Kolektor Sekunder JKKOLS Jarak Central Business District (CBD) Jarak Fasilitas JKCBD JKKES KETERANGAN Nama provinsi berdasarkan Kementerian Dalam Negeri. Nama kabupaten atau kota berdasarkan Kementerian Dalam Negeri. Nama kecamatan berdasarkan Kementerian Dalam Negeri. Nama desa atau kelurahan berdasarkan Kementerian Dalam Negeri. Tipe hak atas tanah. Luas tanah dalam satuan meter persegi (dua angka belakang koma). Lebar depan bidang tanah yang menghadap jalan. Penggunaan tanah eksisting Sisi bidang tanah terhadap akses jalan. Posisi ketinggian bidang tanah terhadap jalan. Lebar jalan yang menjadi akses utama bidang tanah. Kelas jalan yang menjadi akses bidang tanah. Jarak jalan arteri primer yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak jalan arteri sekunder yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak jalan kolektor primer yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak jalan kolektor sekunder yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak lokasi pusat perdagangan yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak lokasi fasilitas - 46 KETENTUAN DATA Kesehatan NAMA FIELD Jarak Fasilitas Pendidikan JKPDDKN Jarak Fasilitas Transportasi JKTRANSP Jarak Fasilitas Pemerintahan JKPMRNTH Banjir BANJIR Longsor LONGSOR Nilai Bidang Tanah Tahun Penilaian NILAIBD THNNILAI KETERANGAN kesehatan yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak lokasi fasilitas pendidikan yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak lokasi fasilitas transportasi yang terdekat dengan bidang tanah. Jarak lokasi fasilitas pemerintahan yang terdekat dengan bidang tanah. Ada atau tidaknya risiko banjir terhadap bidang tanah. Ada atau tidaknya risiko longsor terhadap bidang tanah. Prediksi nilai bidang tanah. Tahun penilaian. - 47 Penyajian Tabel Atribut Peta Nilai Tanah SATUAN SATUAN WILAYAH WILAYAH TIPE ADMINISTRASI ADMINISTRASI HAK DESA ATAU KECAMATAN KELURAHAN KETENTUAN DATA SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI PROVINSI SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN ATAU KOTA NAMA FIELD WADMPR WADMKK WADMKC WADMKD TIPE DATA LENGTH Text 50 Text 50 Text 50 Text 50 (...) ZONASI LETAK ELEVASI LEBAR JALAN KELAS JALAN JARAK ARTERI PRIMER ZONASI LETAK Text Text 250 250 ELEVASI Text 250 LBRJLN Double - KLSJLN Text 250 JKATRP Double - (...) JARAK FASILITAS KESEHATAN JKKES Double - JARAK FASILITAS PENDIDIKAN JKPDDKN Double - JARAK FASILITAS TRANSPORTASI JKTRANSP Double - LUAS (METER PERSEGI) LEBAR DEPAN TIPEHAK LUASM2 LBRDPN Text 250 Double - Double - JARAK JARAK ARTERI KOLEKTOR SEKUNDER PRIMER JKATRS Double - JARAK FASILITAS PEMERINTAHAN JKPMRNTH Double - JKKOLP Double BANJIR JARAK KOLEKTOR SEKUNDER JKKOLS Double LONGSOR BANJIR LONGSOR Short Integer Short Integer - JARAK CENTRAL BUSINESS DISTRICT (CBD) JKCBD Double NILAI BIDANG TANAH NILAIBD Double - (...) (...) TAHUN PENILAIAN THNNILAI Short Integer - - 48 4. Metadata Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Penyusunan metadata merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 5. Penyajian Peta Penyajian peta terdiri atas muatan dan tata letak peta pada muka peta, informasi tepi peta, dan standar ukuran layout peta. Berikut merupakan penjelasan penyajian peta nilai bidang tanah. a. Penyajian Muka Peta Muka peta nilai bidang tanah merupakan bagian peta yang menggambarkan area yang dipetakan terdiri dari simbolisasi, unsur dasar, koordinat peta dan hasil pengolahan nilai bidang tanah. Tabel Penyajian Muka Peta UNSUR PETA KETERANGAN Simbolisasi Merepresentasikan fitur yang berupa titik, garis dan poligon yang berada di permukaan bumi. Unsur Dasar Unsur dasar dalam hal ini merupakan unsur yang digunakan sebagai informasi dasar dalam penyusunan Peta NBT. Unsur dasar terdiri atas garis pantai, perairan, nama rupabumi, batas wilayah. Jika dalam 1 (satu) garis batas administrasi terdapat batas administrasi dengan tingkat berbeda, yang ditampilkan adalah batas administrasi yang tertinggi. CONTOH ILUSTRASI - 49 UNSUR PETA KETERANGAN Koordinat Menyajikan koordinat dan Grid geografis dan Peta koordinat proyeksi dengan ketentuan jarak antar grid 10 cm pada muka peta. b. CONTOH ILUSTRASI Penyajian Informasi Tepi Peta Informasi tepi peta merupakan bagian yang memuat suatu keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta. Informasi tepi peta terdiri dari informasi peta, lokasi peta, petunjuk lokasi, legenda peta, sumber data dan sistem proyeksi dan grid, logo kementerian, keterangan peta dan kolom tanda tangan. Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta UNSUR PETA KETERANGAN Informasi 1. Judul peta dituliskan dengan huruf Peta kapital jenis huruf arial dengan ukuran 28, ditebalkan dan letaknya di tengah. 2. Arah utara berada di bawah judul peta dan letaknya di tengah. 3. Skala peta menggunakan skala bar menggunakan jenis huruf arial dengan ukuran 12 dan letaknya di tengah. Lokasi Peta 1. Provinsi lokasi kegiatan. 2. Kabupaten/Kota lokasi kegiatan. Petunjuk Lokasi 1. Menggambarkan letak kabupaten/ kota wilayah kerja dalam satu Provinsi. 2. Menggambarkan wilayah Nilai Bidang Tanah yang sedang dikerjakan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. CONTOH ILUSTRASI - 50 UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Klasifikasi Klasifikasi Nilai Tanah berisi 8 gradasi Model pewarnaan 8 Nilai Tanah warna Nilai Tanah beserta Nilai Tanah kelas dari masing-masing simbol gradasi warna tersebut. Semakin mendekati warna hijau, maka nilai tanah akan semakin murah. Sedangkan jika mendekati warna merah, maka nilai tanah akan semakin mahal. Pembagian kelas ditampilkan dalam pembulatan ribuan. Simbol RGB Warna Simbol CMYK HSV 56 168 80 outline 156 156 156 78 34 69 0 outline 0 0 0 39 132 67 66 outline 0 0 61 102 191 80 outline 156 156 156 60 25 69 0 outline 0 0 0 39 108 59 75 outline 0 0 61 155 217 80 outline 156 156 156 39 15 69 0 outline 0 0 0 39 87 64 85 outline 0 0 61 222 242 80 outline 156 156 156 13 5 690 outline 0 0 0 39 67 67 95 outline 0 0 61 255 221 80 outline 156 156 156 0 13 69 0 outline 0 0 0 39 49 69 100 outline 0 0 61 255 145 80 outline 156 156 156 0 43 69 0 outline 0 0 0 39 22 69 100 outline 0 0 61 255 72 80 outline 156 156 156 0 72 69 0 outline 0 0 0 39 357 72 100 outline 0 0 61 255 0 80 outline 156 156 156 0 100 69 0 outline 0 0 0 39 341 100 100 outline 0 0 61 Sumber data 1. Sumber data berisi data-data yang 1. dan sistem digunakan sebagai bahan untuk proyeksi pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah. serta grid 2. Sistem Proyeksi dan Grid terdiri dari: 2. a. Proyeksi : TM-3° b. Datum : WGS-84 c. Zona : Zona TM-3° (disesuaikan dengan lokasi pekerjaan) - 51 UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Legenda Legenda peta adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya mudah dipahami, yang berisi kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada peta, antara lain: NO. SIMBOL 1. Kb Ibukota Kabupaten 2. K Ibukota Kota 3. NAMA 5. Titik Sampel Non Pertanian Titik Sampel Pertanian Batas Negara 6. Batas Provinsi 7. Batas Kabupaten/ Kota 8. Batas Kecamatan 9. Batas Desa/ Kelurahan 10. Jalan 4. KETERANGAN Penulisan nama Ibukota Kabupaten dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kabupaten. Penulisan nama Ibukota Kota dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kota. Lokasi titik sampel pada lokasi non pertanian. Lokasi titik sampel pada lokasi pertanian. Penulisan nama Negara yang berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan. Penulisan nama Provinsi yang berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan. Penulisan nama Kabupaten/Kota baik Kabupaten/Kota yang sedang dikerjakan pembuatan Peta ZNT, maupun Kabupaten/Kota yang berbatasan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 16. Penulisan nama Kecamatan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 14. Batas desa/kelurahan ditampilkan jika Peta NBT dibuat dengan skala besar. Jalan yang ditampilkan yaitu jalan kolektor dan - 52 UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI jalan arteri. 11. Jalan Bebas Hambatan 12. Rel Kereta Api 13. Rencana Area Kerja 14. Area Kerja yang Disepakati 15. Area Kerja 16. Bidang Tanah Tidak Dinilai 17. Wilayah Belum Ada Peta NBT Wilayah Sudah Ada Peta NBT Hutan 18. 19. Jalan bebas hambatan yang ditampilkan yaitu jalan bebas hambatan eksisting. Rel kereta api yang ditampilkan yaitu rel kereta eksisting. Menunjukkan rencana area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta NBT. Menunjukkan area kerja yang disepakati dalam pembuatan atau pembaruan Peta NBT. Menunjukkan area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta NBT. Bidang tanah yang tidak dilakukan penilaian, misalnya kawasan bandara, pemakaman, dan lain-lain. Wilayah yang belum ada Peta NBT. Wilayah yang sudah ada Peta NBT. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian yang membidangi kehutanan. 20. Sungai Nama sungai dituliskan dengan jenis arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru. 21. Perairan Nama Perairan seperti laut, danau, waduk dan lainnya dituliskan dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru. Kop dan Logo Satuan kerja yang membuat Peta Nilai Instansi Bidang Tanah dan disebelah kiri dicantumkan logo Instansi. 1. Peta Nilai Bidang Tanah yang dibuat oleh Kementerian, maka yang dituliskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan logo Kementerian. 2. Peta Nilai Bidang Tanah yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, maka - 53 UNSUR PETA Nama Kegiatan Keterangan KETERANGAN yang dituliskan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan logo Kementerian. 3. Peta Nilai Bidang Tanah yang dibuat oleh Kantor Pertanahan, maka yang dituliskan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan logo Kementerian. Menerangkan Kegiatan, Skala, Lokasi, Luasan dan Tahun Anggaran. CONTOH ILUSTRASI Menerangkan informasi tentang Peta Zona Nilai Tanah, terdiri atas informasi: 1. Luas : Luas area pembuatan/pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah. 2. Jumlah Bidang : Jumlah bidang yang memiliki nilai tanah. 3. Tanggal Pelaksanaan Tanggal Penilaian : Tanggal pelaksanaan pengambilan data di lapangan. : Tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian dinyatakan. 5. Pelaksana : Pelaksana Kegiatan Pembuatan/ pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah. 6. Penanggung Jawab Penilaian 7. Penanggung Jawab Pemetaan : Orang yang bertanggung jawab terhadap hasil penilaian Peta Nilai Bidang Tanah. : Orang yang bertanggung jawab terhadap hasil pemetaan Peta Nilai Bidang Tanah. 8. Diperiksa 4. : Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atau Pejabat Fungsional yang setara. - 54 UNSUR PETA Kolom Tanda Tangan KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI 1. Kolom pembuatan ditandatangani 1. oleh pejabat dimana anggaran penyusunan Peta Nilai Bidang Tanah disusun, misalnya: a. anggaran Kantor Pertanahan, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan; b. anggaran Kantor Wilayah, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Wilayah; dan c. anggaran pusat ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Direktur. 2. Kolom tanda tangan pemanfaatan 2. ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan lokasi pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah. c. Ukuran Layout Peta Merupakan ukuran layout pada peta nilai bidang tanah yang mengatur ukuran-ukuran dari garis batas peta, garis tepi peta, dan informasi tepi peta. Tabel Ukuran Layout Peta UNSUR PETA KETERANGAN Garis batas Merupakan kertas ukuran A0 peta dengan ketentuan ukuran: POSISI X : 9 cm Y : 2 cm UKURAN P : 105 cm L : 80 cm CONTOH ILUSTRASI - 55 UNSUR PETA Garis tepi peta KETERANGAN Merupakan garis yang dibuat mengelilingi gambar peta untuk menunjukkan batas peta tersebut dengan ketentuan ukuran: POSISI X: 10 cm Y : 3 cm CONTOH ILUSTRASI UKURAN P : 80 cm L : 78 cm Informasi tepi Merupakan bagian yang peta memuat suatu keterangan/ informasi yang berkaitan dengan isi peta dengan ketentuan ukuran: POSISI X : 91 cm Y : 3 cm 6. Penamaan File dan Folder a. Penamaan pada File Geodatabase Peta Nilai Bidang Tanah Penamaan File Geodatabase Peta NBT terdiri dari skala, unit produksi, informasi unsur IGT, nama daerah, dan tahun anggaran, dengan format: b. 7. UKURAN P : 22 cm L : 78 cm Contoh: 1) Untuk kegiatan pembuatan peta NBT: _1K_DPTPP_NILAIBIDANGTANAH_KOTASEMARANG_2023 _1K_KANWILJAWATENGAH_NILAIBIDANGTANAH_KOTASE MARANG_2023 2) Untuk kegiatan pembaruan peta NBT: _1K_DPTPP_NILAIBIDANGTANAH_KOTASEMARANG_2023 _1K_KANTAHKOTASEMARANG_NILAIBIDANGTANAH_KOTA SEMARANG_2023 Penamaan Kelas Fitur: _[Skala]_[Bentuk Geometri]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Daerah]_[Tahun] _1K_AR_NILAIBIDANGTANAH_KOTASEMARANG_2023 _1K_PT_TITIKSAMPEL_KOTASEMARANG_2023 Penamaan Folder Data Peta Nilai Bidang Tanah Penamaan folder data peta Nilai Bidang Tanah memuat informasi unit produksi, informasi unsur IGT, nama kabupaten/kota, nama kegiatan, tahun anggaran, dengan format: Contoh: KANWIL JAWA TENGAH_NILAIBIDANGTANAH_KOTA SEMARANG_ PEMBUATAN_2023 KANTAH KOTA SEMARANG_NILAIBIDANGTANAH_KOTA SEMARANG_PEMBARUAN_2023 Format Pencetakan a. Pencetakan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah - 56 - b. Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah dan Peta Nilai Bidang Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Nilai Bidang Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah. Pencetakan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah dan Peta Nilai Bidang Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Nilai Bidang Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, NUSRON WAHID - 57 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH FORMAT KEPUTUSAN PENUGASAN DAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH A. FORMAT KEPUTUSAN PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH LOGO DAN KOP INSTANSI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH) NOMOR ... TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN ... DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH), Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah, perlu menugaskan penyelenggaraan Penilaian Tanah kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah) tentang Penugasan Penyelenggaraan Penilaian Tanah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ...; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804); 3. Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372); 4. Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373); 5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala - 58 Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); 6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 309); 7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH) TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN ... KESATU : Menugaskan Penyelenggara Penilaian Tanah untuk melakukan pembuatan Peta Nilai Tanah dan/atau pembaruan Peta Nilai Tanah pada Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... , dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... yang lokasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Biaya pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... , dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... KETIGA : Dalam hal terdapat usulan perubahan lokasi penugasan Penyelenggaraan Penilaian Tanah, wajib disampaikan oleh direktur... (yang membidangi Penilaian Tanah), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... , dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... kepada Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah). KEEMAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. - 59 Ditetapkan di ... pada tanggal ... (hh/bb/tttt) Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), Stempel/ Cap Dinas ttd. ... (Nama) NIP ... Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta; 2. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta; 3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi..., di...; 4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... , di ...; 5. ...; 6. Yang bersangkutan. *) hapus yang tidak perlu - 60 LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH NOMOR ... TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN ... LOKASI PENUGASAN KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI TANAH NO. PROVINSI LOKASI A. PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1: ... 1. ... ... 2. ... ... 3. ... ... 4. ... ... ...dst. ...dst. ...dst. B. PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1000 1. ... ... 2. ... ... 3. ... ... 4. ... ... ...dst. ...dst. ...dst. LUAS (HA) ANGGARAN ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), Stempel/ Cap Dinas ttd. ... (Nama) NIP ... - 61 LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH) NOMOR ... TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN ... LOKASI PENUGASAN KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI TANAH NO. PROVINSI A. PETA ZONA NILAI TANAH 1. ... 2. ... 3. ... 4. ... ...dst. ...dst. B. PETA NILAI BIDANG TANAH 1. ... 2. ... 3. ... 4. ... ...dst. ...dst. LOKASI BIDANG ANGGARAN ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. ... ... ... ... ...dst. Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), Stempel/ Cap Dinas ttd. ... (Nama) NIP ... - 62 B. FORMAT KEPUTUSAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEMENTERIAN/KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA LOGO DAN KOP INSTANSI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... ,(YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ... TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/ PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH *) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ... DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah, dalam melaksanakan penyelenggaraan penilaian tanah perlu dibentuk tim penyelenggara penilaian tanah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) tentang Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah/Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah/Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah/Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah *) di ... **) Tahun Anggaran ...; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804); 3. Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372); 4. Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara - 63 Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 373); 5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); 6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 309); 7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ...); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH /PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ... KESATU : Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah Pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah/Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah/Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah/Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah*) di ...**) Tahun Anggaran ... yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal .../Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... ini. KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. wakil ketua; dan d. anggota. KETIGA : Pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas: a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan, menerima dan menanggapi laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan, dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan penilaian tanah; - 64 b. Ketua mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi, dan penyelesaian fisik; c. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi, dan penyelesaian fisik; dan d. Anggota mempunyai tugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan penilaian tanah sesuai dengan kerangka acuan kerja yang telah disusun. KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ... /Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... ini. KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal .../Kepala Kantor Wilayah.../Kepala Kantor Pertanahan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt). KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan Direktur Jenderal .../Kepala Kantor Wilayah .../Kepala Kantor Pertanahan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ... pada tanggal ... (hh/bb/tttt) Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*), Stempel/ Cap Dinas ttd. ... (Nama) NIP ... - 65 - Tembusan: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; 2. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta; 3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ..., di ...; 4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ..., di ...; 5. ... dst.; 6. Yang bersangkutan. *) pilih salah satu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah - 66 LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ... TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ... SUSUNAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ... NO. NAMA NIP/NIK JABATAN 1. ... ... 2. ... ... 3. ... ... 4. ... ... 5. ... dst. ... ... dst. ... ... dst. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pertanahan*) Kepala Subdirektorat (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Bidang (yang membidangi Penilaian Tanah)/Penata Pertanahan Madya/Kepala Seksi (yang membidangi Penilaian Tanah)*) Pejabat Struktural Eselon III/Pejabat Struktural Eselon IV/Penata Pertanahan Madya/ Penata Pertanahan Muda/Penata Pertanahan Pertama*) Pejabat Struktural Eselon IV atau setara Pejabat Fungsional Tertentu/Pejabat Fungsional Umum/Staf Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah)*) Penilai tanah ... dst. JABATAN DALAM TIM Pengarah Ketua Wakil Ketua Anggota Anggota ... dst. Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...*), Stempel/ Cap Dinas *) pilih salah satu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah ttd. ... (Nama) NIP ... - 67 LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ... TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/ PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ... DAFTAR SATUAN HONORARIUM TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ... ... (Sesuai RAB) ... OH HARGA SATUAN (Rp) ... OH ... ... Wakil Ketua ... OH ... ... 4. Anggota ... OH ... ... ... dst. ... dst. ... dst. ... dst. ... dst. ... dst. NO. JABATAN DALAM TIM 1. Pengarah 2. Ketua 3. VOLUME JUMLAH BIAYA (Rp) ... Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...*), Stempel/ Cap Dinas ttd. ... (Nama) NIP ... *) pilih salah satu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah Keterangan: Format keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan - 68 C. FORMAT KEPUTUSAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH YANG DILAKUKAN MELALUI PERJANJIAN KERJA SAMA LOGO DAN KOP INSTANSI KEPUTUSAN ... (PIMPINAN KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN PENILAIAN TANAH) NOMOR ... TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/ PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ... ... (PIMPINAN SATUAN KERJA YANG MELAKUKAN PENILAIAN TANAH) Menimbang : a. ...; b. ...; c. ... dst. (isi sesuai dengan kebutuhan) Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2. ... dst. (isi sesuai dengan kebutuhan) MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN ... (PIMPINAN KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN PENILAIAN TANAH) TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/ PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ... **) KESATU : Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah/Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah/Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah/Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah*) Di ...**) Tahun Anggaran ... yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...**) ini. KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 66 Permen 3/2026 →