Pengacara-ku

Pasal 17

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, registrasi mahasiswa, laporan studi tahunan, statistik akademik, dan pengelolaan data dan sarana akademik. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan layanan dan dukungan mahasiswa di luar kelas, pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni, dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni. Subbagian Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17 Permen 4/2026 →