Pasal 19
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Bagian Administrasi Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Umum; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Sumber Daya Manusia; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (1) (2) (3) (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 19 Permen 4/2026 →