Pengacara-ku

Pasal 8

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika dengan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan, penyusunan, dan evaluasi kebijakan nonakademik; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi di bidang pertanahan dan penataan ruang; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanahan dan penataan ruang; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika dengan lingkungan; dan f. pelaksanaan layanan administrasi. Paragraf 2 Wakil Direktur (1) (2) (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 9 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 8 Permen 4/2026 →