Pengacara-ku

Pasal 23

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi · BAB IV

Catatan: Usaha Jasa Konservasi Energi
Penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada Menteri setiap tahun paling lambat tanggal 31 Desember dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik. Laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 22 ↑ Daftar Pasal Pasal 24 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 23 Permen 1/2026 →