Pasal 2
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I
Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan; b. ketertelusuran; dan c. peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 Permen 3/2026 →