Pengacara-ku

Pasal 6

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LS ISPO memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, LS ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Perusahaan Bioenergi disertai dengan alasan penolakan. - 5Pasal 7 LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) (5) (6)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 8 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 6 Permen 3/2026 →