Pengacara-ku

Pasal 9

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit · BAB I

Catatan: Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit melalui audit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian administrasi dan penilaian lapangan. Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui peninjauan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen penilaian. Penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui peninjauan lapangan atas pemenuhan ketentuan penilaian. Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan atas penerapan prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui konfirmasi kepada para pihak atau pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber. LS ISPO menyusun hasil audit setelah proses audit selesai dilaksanakan. - 6Pasal 10 Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) telah memenuhi ketentuan penilaian, proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 8 ↑ Daftar Pasal Pasal 11 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 9 Permen 3/2026 →