Pasal 26
BerlakuPermen 5/2026 — Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral · BAB VIII
Catatan: Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian berdasarkan ketentuan penghitungan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 dan ketentuan mengenai pengenaan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 mulai berlaku pada bulan berikutnya terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. - 15 - Peraturan Menteri diundangkan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 26 Permen 5/2026 →