Pasal 11
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB IV
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
(1) Satuan Pelaksana Asrama Haji merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Satuan Pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 11 Permen 1/2026 →