Pasal 15
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VI
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TATA KERJA
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 15 Permen 1/2026 →