Pasal 21
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB VI
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing–masing dan -6memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 21 Permen 1/2026 →