Pasal 9
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji · BAB IV
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Asrama Haji
(1) Susunan organisasi Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Satuan Pelaksana Asrama Haji
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 9 Permen 1/2026 →