Pasal 186
BerlakuPerppu 1/2022 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Catatan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O (lima ratus delapan puluh). 7. Ketentuan Pasal 243 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 186 Perppu 1/2022 →