Pengacara-ku

Pasal 103

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB IV

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau non-pegawai negeri sipil. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden. PasallO4... SK No 247681 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -42Pasal 104 (1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 102 ↑ Daftar Pasal Pasal 105 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 103 Perppu 148/2024 →