Pasal 12
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Presiden dipimpin oleh Sekretaris Presiden. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 12 Perppu 148/2024 →