Pasal 120
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB IX
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oteh aparatur sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama tertentu di lingkungan Sekretariat Presiden; dan b. jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Militer Presiden. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 120 Perppu 148/2024 →