Pengacara-ku

Pasal 123

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB XI

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan status jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 122 ↑ Daftar Pasal Pasal 124 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 123 Perppu 148/2024 →