Pasal 58
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian. Pasal59... SK No 247665 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian; penyiapan e. bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang perekonomian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 58 Perppu 148/2024 →