Pasal 73
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal T4 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 73 Perppu 148/2024 →