Pengacara-ku

Pasal 80

Berlaku

Perppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III

Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian SK No 247891 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -35Bagian Kedelapan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 79 ↑ Daftar Pasal Pasal 81 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 80 Perppu 148/2024 →