Pasal 83
BerlakuPerppu 148/2024 — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara · BAB III
Catatan: Kementerian Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada Presiden danf atau Wakil Presiden; d. koordinasi SK No 247675 A PRES]DEN REPUBUK INDONESIA -36- d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri; f. penyelenggaraan kemitraan kementerian dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, badan hukum dan badan usaha, serta pihak swasta; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 83 Perppu 148/2024 →