Pasal 4
BerlakuPerpres 1/2025 — Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025
BPS terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat . . . SK No2429724 REFUBUK INDONESIA -3c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; e. Deputi Bidang Statistik Sosial; f. Deputi Bidang Statistik Produksi; g. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa; h. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; i. Inspektorat Utama; j. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan k. Instansi Vertikal. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 Perpres 1/2025 →