Pasal 1
BerlakuPerpres 100/2025 — Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2025 tentang Pengesahan Asean Mutual Recogn Ition Arran Gement On Fligi+T Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang)
Catatan: Pengesahan Asean Mutual Recogn Ition Arran Gement On Fligi+T Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang)
(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1 Perpres 100/2025 →