Pengacara-ku

Pasal 15

Berlaku

Perpres 102/2025 — Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua. 12. Ketentuan Pasal L6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15 Perpres 102/2025 →