Pasal 14
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 14 Perpres 105/2025 →