Pasal 25
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis c. di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik r:egara; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran KesePuluh Unsur Pengawas
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 25 Perpres 105/2025 →