Pasal 4
BerlakuPerpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB II
Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi: a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; b koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; c pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; e pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN; f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPBUMN; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ... SK No 248568 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 Perpres 105/2025 →