Pengacara-ku

Pasal 43

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB V

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip. . . SK No248581A IA -t7(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 41 ↑ Daftar Pasal Pasal 44 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 43 Perpres 105/2025 →