Pengacara-ku

Pasal 4O

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB V

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 39 ↑ Daftar Pasal Pasal 41 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4O Perpres 105/2025 →