Pengacara-ku

Pasal 51

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB V

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
SK No 248583 A ... FTTESIDEN NEFUEIJK INDONESIA -19Pasal 51 (1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 50 ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 51 Perpres 105/2025 →