Pengacara-ku

Pasal 59

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB X

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
(1) Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. KETENTUAN PERALIHAN

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 58 ↑ Daftar Pasal Pasal 60 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 59 Perpres 105/2025 →