Pengacara-ku

Pasal 63

Berlaku

Perpres 105/2025 — Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara · BAB X

Catatan: Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang beralih menjadi pegawai BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 61 ↑ Daftar Pasal Pasal 64 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 63 Perpres 105/2025 →