Pengacara-ku

Pasal 13

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Dalam . . . SK No249282A REPUBUK INDONESIA -5(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 12 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 13 Perpres 106/2025 →