Pengacara-ku

Pasal 42

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB III

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden: a. setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten; b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu . . SK No2493794 PRESIDEN REPUEUK INDONESIA _12_ (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. (4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten Khusus Presiden dapat dibantu oleh tenaga pendukung.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 41 ↑ Daftar Pasal Pasal 43 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 42 Perpres 106/2025 →