Pasal 50
BerlakuPerpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB IV
Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden. (3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. (41 Staf Khusus Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden. (5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. (6) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 50 Perpres 106/2025 →