Pengacara-ku

Pasal 64

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden · BAB IV

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
(l) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh: a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (l) huruf b sama l2l dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris pribadi Presiden; dan b. Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden dan Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden. Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 62 ↑ Daftar Pasal Pasal 65 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 64 Perpres 106/2025 →