Pengacara-ku

Pasal 8

Berlaku

Perpres 106/2025 — Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden

Catatan: Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden
Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 9... SK No249281A FEPUBLIK INDONESIA -4Pasal 9 Penasihat Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 8 Perpres 106/2025 →