Pasal 29
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB V
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. BABVI ... SK No 266341 A PRESIDEN REP]JELIK INDONESIA -20BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 29 Perpres 109/2025 →