Pengacara-ku

Pasal 32

Berlaku

Perpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB VIII

Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2Ol8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 6l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 31 ↑ Daftar Pasal Pasal 33 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 32 Perpres 109/2025 →