Pasal 4
BerlakuPerpres 109/2025 — Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah · BAB II
Catatan: Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah
(l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria: a. ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL; b. ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL; c. ketersediaan . . . SK No 266329 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 8 c. ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan d. komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan. (21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL. (3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 Perpres 109/2025 →